Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Djoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA).
#DjokoTjandra #RedNotice
20.detik.com/detikflash/20210405-210405096/tok-djoko-tjandra-divonis-4-tahun-6-bulan-penjara
Ayo tonton dan share detik ini juga!
click our website :
- detikcom: www.detik.com
- 20detik: 20.detik.com
Follow official account detikcom di:
- Twitter: detikcom
- Instagram detikcom: detikcom
- Instagram 20detik: 20detik
- Facebook detikcom: detikcom
- Facebook 20detik: 20detik
Tok! Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Dipublikasikan tanggal 5 Apr 2021
Komentar
Reizky A.
Cuma 4 tahun loh.. ๐
Ftr Rohman
Korupsi trilyunan di penjara cm 4 tahun n di denda cm 100jt, sementara HRS n ulama yg lain yg gk merugikan negara di penjara dmn keadilan nya itu mah gk adil...
Aturan mah yg korupsi aset nya di ambil jga smua nya n di penjara 20 tahun biar kapok n jera spya yg lain mau korupsi mikir" spya negara ini bner" hilang dri korupsi
luki saja
PENJARA 4 TAHUN ... SANGKSI 100T DIGANTI 6 BUOAN PENJARA. PLUS REMISI 77 BULAN.. . ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.. MANTAF .. MAKANYA KORUP MAKMUR DINEGERI INI..